Bantul, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bantul menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Bagian Kepaniteraan pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bantul. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera dan diikuti oleh seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, perwakilan Petugas PTSP, serta Petugas Arsip Perkara.
Dalam arahannya, Panitera menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan, ketelitian, dan koordinasi antarbagian guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin efektif dan berkualitas.
Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan antara lain penyelesaian proses minutasi perkara agar segera lengkap, termasuk pemenuhan dokumen yang masih belum tersedia untuk proses unggah berkas. Panitera juga mengingatkan agar Panitera Pengganti segera melakukan pembaruan data setelah dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga administrasi perkara dapat berjalan tepat waktu.
Rapat juga membahas optimalisasi tugas penjaga sidang, pengelolaan data hasil persidangan, serta penataan mekanisme penyampaian informasi kepada para pihak. Selain itu dilakukan evaluasi terhadap proses administrasi perkara, termasuk penyempurnaan pengelolaan berkas dan kelengkapan dokumen pada setiap tahapan penyelesaian perkara.
Di bidang kearsipan, disampaikan bahwa proses alih media (arsip digital) terus dilaksanakan. Berkas perkara tahun 2022 masih menjadi prioritas penyelesaian, sementara digitalisasi arsip tahun 2026 tetap berjalan sesuai berkas yang diterima dari masing-masing Panitera Pengganti. Mahasiswa magang turut dilibatkan untuk membantu proses administrasi dan kearsipan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan lebih optimal.
Pada aspek pelayanan publik, rapat mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kepaniteraan agar tetap sesuai dengan ketentuan dan target waktu pelayanan. Seluruh petugas diminta memperhatikan standar pelayanan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan dukungan seluruh aparatur.
Panitera turut mengingatkan pentingnya koordinasi antara Panitera Pengganti, Jurusita, dan petugas PTSP dalam penyampaian relaas panggilan, pengembalian berkas, maupun penyampaian informasi kepada para pihak sehingga tidak terjadi keterlambatan ataupun kekeliruan administrasi.
Melalui rapat koordinasi dan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan semakin meningkatkan sinergi, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
