1
SIPENDAPA (Sistem Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Pengadilan Agama)
SIPENDAPA merupakan layanan kerjasama antara Pengadilan Agama Bantu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. SIPENDAPA adalah inovasi layanan pembaharuan dokumen administrasi kependudukan (KTP dan KK) yang memudahkan para pihak dalam perubahan status perkawinan di KTP dan perubahan anggota keluarga di KK setelah berperkara di Pengadilan Agama Bantul
2
PASEBAN(Pengirim an akta cerai salinan putusan Pengadilan Agama Bantul)
PASEBAN merupakan Inovas Pengadilan Agama Bantul dan Kantor Pos Cabang Bantul yaitu Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Bantul. Pihak yang bersedia untuk menggunakan layanan PASEBAN, maka produk pengadilan (akta cerai / salinan putusan) akan di kirimkan ke alamat pihak melalui Pos. Masyarakat menerima produk Pengadilan Agama Bantul cukup
3
DRONE SIDANG (Daftar Antrian Sidang Secara Online)
DRONE SIDANG merupakan Inovasi berupa pendaftaran online nomor urut sidang dan informas antrian sidang yang berjalan secara real-time. Para pihak berperkara melalui handphone bisa mendaftar secara online 3 hari sebelum tangga persidangan melalu Whatsapp.Selanjutnya mendapat kode barcode yang bisa dicetak saat hari sidang. Kemudian melaui video streaming nomor antrian sidang yang sedang berjalan atau urutan perkara yang sedang disidangkan oleh Majelis Hakim dapat dilihat.
4
WANIMANTUL (Notifikasi dan Informasi perkara melalui Whatsapp)
Inovasi berupa aplikasi notifikasi otomatis melalui layanan Whatsapp 24. jam kepada pihak berperkara yang memuat informasi jadwal sidang, sisa biaya perkara, pengambilan Akta Cerai yang terkirim secara otomatis ke nomor Whatsapp setiap pihak yang berperkara
5
KONSELING ANAK
Inovasi berupa Kerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait konseling anak khususnya dalam upaya menekan angka pernikahan dibawah umur
6
SULTAN (Shortcut Bantul Assistant)
SULTAN merupakan Website asisten yang berfungsi untuk membantu masyarakat yang ingin mengakses layanan Pengadilan Agama Bantu secara cepat berupa layanan E- Court, Gugatan Mandiri, Info Perkara Prodeo, SIPP dan Jadwal Sidang, Wanimantul ,Antrian Sidang, Informasi dan pengaduan.
7
BUTAMIN (Buku Tamu Terintegrasi)
Inovasi berupa Pencatatan Buku Tamu secara elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Telegram untuk mengirim notifikasi kepada Pejabat yang hendak ditemui. Pejabat bisa melihat rekaman data dan foto tamu yang akan menemui, kemudian data statistik kunjungan tamu setiap periodik terdata secara baik.
8
SILUMAN (Satu Aplikasi Untuk Semua Layanan)
Awalnya, PTSP di Pengadilan Agama Bantul terdiri dari beberapa loket dan masing-masing loket hanya melayani satu layanan saja. Pada prakteknya sistem layanan PTSP ini berjalan kurang efektif karena sering terjadi penumpukan di salah satu loket saja sehingga petugas yang sibuk hanya pada loket yang antriannya banyak. Sekarang, Pengadilan Agama Bantul melakukan sebuah inovasi untuk mengatasi kekurang efektifan tersebut, yaitu dengan Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) dimana satu loket bisa melayani semua layanan.
9
PERAGI (Pengajian Rabu Pagi)
Pengajian Rabu Pagi (PERAGI) merupakan pengajian yang dilakukan setiap Rabu Legi pada pagi hari diikuti oleh seluruh aparatur PA Bantul. Adapun materi PERAGI disampaikan oleh Ketua, Wakil dan Hakim dengan tema-tema keteladanan Rasul dan para sahabatnya yang mengandung nilai-nilai integritas dan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini diharapkan mampu memitigasi risiko anti penyuapan pada beberapa kegiatan proses bisnis PA Bantul antara lain pada proses pendaftaran, antrian sidang, layanan SIANJELITA.
10
PAK DILAN (Pakta Integritas Untuk Pencari Keadilan)
Penguatan integritas melalui pakta yang dibuat untuk para pihak sebagai wujud komitmen untuk tidak melakukan tindakan KGSP. Kedua belah pihak beperkara, dan hakim akan menandatangani pakta integritas pada saat siding pertama
11
SiROMPAG (Rompi Anti Gratifikasi)
SIROMPAG Sebagai langkah konkret dalam upaya mitigasi risiko terhadap tindakan Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungli (KGSP), bertujuan untuk meningkatkan integritas dan transparansi pada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan setempat, dan layanan SIANJELITA (Siap Antar Jemput Disabilitas). SIROMPAG atau Rompi Anti Gratifikasi ini dirancang khusus untuk dikenakan oleh petugas Jurusita, Jurusita Pengganti, serta petugas SIANJELITA saat bertugas di
12
BURETNO (Buku Rekening Nol Rupiah)
Awalnya, PTSP di Pengadilan Agama Bantul terdiri dari beberapa loket dan masing-masing loket hanya melayani satu layanan saja. Pada prakteknya sistem layanan PTSP ini berjalan kurang efektif karena sering terjadi penumpukan di salah satu loket saja sehingga petugas yang sibuk hanya pada loket yang antriannya banyak. Sekarang, Pengadilan Agama Bantul melakukan sebuah inovasi untuk mengatasi kekurang efektifan tersebut, yaitu dengan Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) dimana satu loket bisa melayani semua layanan.
14
SIANJELITA (Siap Antar Jemput Layanan Disabilitas Lansia Dan Kaum Rentan)
Kaum disabilitas memiliki kendala dalam proses pendaftaran, informasi dan transportasi ke pengadilan.Pengadilan Agama Bantul menyediakan solusi untuk mereka agar bisa mendapatkan layanan dengan mudah. SIANJELITA (Sigap Antar Jemput Kembali Layanan Disabilitas) merupakan layanan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan Pengadilan Agama Bantul dengan mudah. Dengan menawarkan layanan antar jemput kepada penyandang disabilitas. Jika menghendaki, pihak akan di register, dan akan dijemput ke rumah pada saat hari siding. Serta akan di antar kembali ke rumah setelah selesai siding dengan mobil kantor secara gratis atau tanpa biaya. Inovasi ini memberikan kemudahan kaum disabilitas untuk akses ke Pengadilan Agama Bantul dan mendapatkan layanan seperti masyarakat pada umumnya. Para pihak tidak harus kesusahan menuju kantor Pengadilan Agama Bantul saat akan bersidang.
15
CHITATA (Chat Majelis dan Pihak Disabilitas)
Inovasi Chat antara Majelis Hakim Dengan Pihak penyandang disabilitas tuna wicara dan atau tuna rungu.
16
STEICU (Sistem Terintegrasi Izin dan Cuti)
STEICU adalah Sistem terintegrasi izin dan cuti aparatur PA Bantul. Pengambilan cuti serta pengelolaan cuti secara mudah dan terintegrasi. Setiap proses bisnis dimulai dari pengajuan, persetujuan dan pemberian nomor surat cuti ditandai dengan notifikasi ke nomor HP pegawai. Surat cuti memiliki otentifikasi barcode sebagai bukti telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak perlu dicetak (paper less). Setiap pegawai juga dapat melihat sisa cutinya tanpa harus bertanya ke bagian kepegawaian, sedangkan bagian kepegawaian
17
SIMPEL (Sistem Informasi Magang dan Penelitian)
SIMPEL (Sistem Informasi Magang dan Penelitian) adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan permohonan Magang dan Penelitian ke Pengadilan Agama Bantul. Dengan SIMPEL, pengguna hanya perlu membuat akun, mengisi formulir permohonan secara online, dan menunggu konfirmasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan sistem ini, semua proses menjadi lebih efisien, transparan, dan bisa dipantau secara online.
18
MPP (Mall Pelayanan Publik)
Layanan terpadu bersama instansi penyedia layanan publik di wilayah Kabupaten Bantul yang terpusat di Gedung MPP mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantul.
