Biaya Salinan Informasi

Biaya/Tarif Layanan PPID:

Berdasarkan SK Ketua MA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

dan SK Ketua Pengadilan Agama Bantul NOMOR : 97/KPA.W12-A3/SK.TI1/I/2026 tentang Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Bantul Tahun 2026

Berikut Tabel Biaya yang dikenakan di Pengadilan Agama Bantul

NoUraianBiaya
1Penggandaan/FotocopyGratis
2Biaya Salinan Putusan/Penetapan500/Lembar

Dasar Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2019

4 views
Scroll to Top