Profil Singkat PPID Pengadilan Agama Bantul Kelas IB

Pengadilan Agama Bantul Kelas IB berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan unit layanan informasi publik yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mana di Pengadilan Agama Bantul ditingkatkan menjadi, salah satunya adalah Loket Layanan Informasi.
Dasar hukum penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan telah mengalami perkembangan, dimulai dari terbitnya:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman awal penyelenggaraan layanan informasi, meskipun saat itu belum dikenal istilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melainkan masih menggunakan istilah Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab.
- Kemudian setahun berikutnya terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang disahkan pada April 2008 dan mulai berlaku efektif sejak April 2010. Undang-undang ini memperkenalkan secara formal istilah PPID dan Atasan PPID, serta menetapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan hak atas informasi publik.
- Penyesuaian berikutnya dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di pengadilan dengan ketentuan UU KIP, termasuk pengaturan jenis-jenis informasi, mekanisme keberatan, dan informasi yang dikecualikan.
- Dan, regulasi terakhir saat ini dipertegas dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/III/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pelaksanaan layanan informasi publik yang efektif dan efisien, serta menetapkan struktur pelaksana layanan informasi yang terdiri dari Dewan Pertimbanan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksan dan Petugas Layanan Informasi.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pengadilan Agama Bantul Kelas IB menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bantul Kelas IB Nomor : 34/KPA.W12-A3/SK.HM1.1/I/2026 tentang Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Agama Bantul Kelas IB Tahun 2026.
Tim PPID Pengadilan Agama Bantul Kelas IB bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, yang mencakup kegiatan:
- Penyediaan informasi publik yang akurat dan dapat diakses;
- Penyimpanan dan pendokumentasian informasi secara sistematis;
- Pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat;
- Pengamanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Struktur dalam profil PPID Pengadilan Agama Bantul meliputi :
Dewan Pertimbangan, dijabat oleh pimpinan pengadilan dan Panitera, berfungsi memberikan pertimbangan terkait layanan informasi.
Atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris, bertugas sebagai koordinator dan bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik.
PPID, dijabat oleh Panitera Muda Hukum, memiliki tugas dan fungsi utama dalam koordinasi layanan informasi publik.
PPID Pelaksana, dijabat oleh para Panitera Muda dan kepala bagian/sub bagian, bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai instruksi.
Petugas Layanan Informasi, adalah paratur pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melayani pemohon informasi secara langsung atau melalui berbagai saluran komunikasi.
