Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah sebagai berikut:
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya / alat terdekat :
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya / terdekat;
- Putar nomor keadaan darurat.
Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Kebakaran
- Saat melihat api tetap tenang dan jangan panik;
- Menjauh dari sumber api;
- Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
- Bila memungkinkan ambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api;
- Bila tidak berjalanlah dengan biasa dengan cepat. JANGAN LARI;
- Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
- Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
- Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
- Bila api dirasa membersar jangan panik dan tetap tertib segera meninggalkan gedung sesuai petunjuk/jalur yang ada;
- Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
- jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;
- Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.
Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat Evakuasi Gempa Bumi
- Tetap tenang jangan panik
- Bila memungkinkan segera lari keluar gedung sesuai petunjuk/jalur evakuasi yang telah ada, bila tidak memungkinkan cari tempat berlindung yang dirasa aman Tempat berlindung yang dirasa aman adalah :
- Disamping almari atau meja, posisi merunduk dengan tangan melindungi kepala;
- Disamping pintu dalam kondisi setengah terbuka/jangan ditutup;
- Disamping benda/mebel yang dirasa cukup kuat menopang benda jatuh.
JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA !
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
| SEGERA | : | Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya |
| HINDARI | : | Kepanikan |
| IKUTI | : | Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat. |
| MATIKAN | : | Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja. |
| JANGAN | : | Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi/atau orang lain. |
| PERGI | : | Kedaerah terbuka yang cukup jaug dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka |
| JANGAN | : | Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas. |
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti keadaan darurat kebakaran maupun gempa bumi di lingkungan yang kita tinggali.
