Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Bencana
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan untuk memberikan informasi secepat mungkin kepada masyarakat tentang potensi terjadinya bencana di suatu lokasi, yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa peringatan dini merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi yang memiliki potensi terjadinya bencana, di samping upaya kesiapsiagaan dan […]
Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Bencana Read More »



