Inovasi ini berupa layanan antar jemput bagi pihak beperkara penyandang disabilitas. Pengadilan Agama Bantul menyediakan layanan bagi pihak beperkara penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan antar jemput. Petugas akan menjemput ke kediaman pihak pada saat hari sidang, serta mengantarkan kembali ke rumah pihak setelah selesai persidangan tanpa biaya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi WA – 085155335336
Formulir Permohonan Layanan Sianjelita

51 views
📰 RSS Feed
