Pengadilan Agama Bantul Selenggarakan Monitoring dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III

monev SKM Triwulan III

Bantul – Pengadilan Agama Bantul menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan III sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat senantiasa berorientasi pada kebutuhan, harapan, dan kepuasan pengguna layanan.

Berdasarkan hasil survei, nilai Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Bantul menunjukkan peningkatan dari 3,84 pada Triwulan II menjadi 3,88 pada Triwulan III. Kenaikan sebesar 0,04 poin ini menjadi indikasi positif atas upaya peningkatan kualitas pelayanan yang telah dilakukan. Meskipun demikian, capaian tersebut tetap perlu diikuti dengan evaluasi mendalam agar peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Dalam pembahasan monev, kritik dan saran yang disampaikan oleh responden menjadi salah satu perhatian utama. Masukan masyarakat dipandang sebagai instrumen penting untuk mengetahui pengalaman pengguna layanan secara langsung, sekaligus sebagai dasar dalam merumuskan langkah perbaikan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, setiap masukan perlu ditelaah berdasarkan substansi, relevansi, serta kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilaksanakan oleh satuan kerja.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut adalah pertanyaan mengenai biaya perkara dalam instrumen survei. Pada pertanyaan tersebut, terdapat opsi jawaban “gratis” terkait biaya perkara yang perlu dikaji kembali relevansinya dengan karakteristik layanan peradilan perdata. Dalam konteks ini, biaya perkara pada prinsipnya berkaitan dengan panjar biaya perkara yang ditetapkan sesuai ketentuan, sedangkan pembebasan biaya perkara dapat diberikan melalui mekanisme prodeo bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penggunaan pilihan jawaban “gratis” tanpa penjelasan atau batasan yang memadai berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan responden. Sebagian masyarakat mungkin menafsirkan istilah tersebut sebagai tidak adanya biaya perkara bagi seluruh pengguna layanan, padahal pembebasan biaya perkara memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.

Terhadap hal tersebut, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kesesuaian redaksi pertanyaan dan pilihan jawaban dengan karakteristik layanan yang diukur. Peninjauan dapat diarahkan pada penggunaan istilah yang lebih spesifik, misalnya dengan membedakan antara pembayaran panjar biaya perkara sesuai ketentuan, layanan pembebasan biaya perkara melalui mekanisme prodeo, dan aspek transparansi informasi biaya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan instrumen survei tanpa mengurangi prinsip objektivitas dan keterbandingan hasil pengukuran.

8 views
📰 RSS Feed
Scroll to Top