
Bantul, 27 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Bantul melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Triwulan III, Pengaduan, Whistleblowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan Tahun 2026 di Ruang Media Center, Selasa (27/10/2026).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bantul, Fajar Widodo, S.H.I., M.H.P., dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga integritas aparatur dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bantul menyosialisasikan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Seluruh aparatur diharapkan memahami ketentuan tersebut dan senantiasa menjaga komitmen antigratifikasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul selaku Ketua UPG, Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I., juga menginstruksikan pendataan kepemilikan akun Gratifikasi Online (GOL) KPK bagi seluruh pegawai melalui Google Form untuk mendukung monitoring dan optimalisasi pelaporan gratifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi Triwulan III Tahun 2026, tidak terdapat pengaduan yang teregistrasi, laporan melalui WBS, maupun laporan terkait benturan kepentingan. Meskipun demikian, sosialisasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna memastikan mekanisme pelaporan dan pencegahan berjalan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bantul menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
