Wajib LHKPN Pengadilan Agama Bantul 100 persen per 2 Januari 2026

Wajib LHKPN Pengadilan Agama Bantul 100 Persen Telah Menyampaikan Laporan

Bantul – Pengadilan Agama Bantul menindaklanjuti Surat Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode Tahun 2025 dengan capaian 100 persen kepatuhan pelaporan.

Seluruh pejabat dan aparatur yang termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN di lingkungan Pengadilan Agama Bantul telah menyampaikan laporan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Bahkan, pelaporan tersebut telah diselesaikan pada hari pertama masuk kerja, Kamis (2/1/2026).

Ketepatan waktu penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk komitmen nyata Pengadilan Agama Bantul dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta sebagai bagian dari kampanye integritas dan transparansi di lingkungan peradilan.

Pimpinan Pengadilan Agama Bantul menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban dengan tertib dan tepat waktu. Diharapkan kepatuhan ini dapat terus dipertahankan dan menjadi budaya kerja yang berkelanjutan dalam mewujudkan aparatur peradilan yang bersih, berintegritas, dan profesional.

4 views
Scroll to Top