Bantul, 17 April 2026 — Pengadilan Agama Bantul bersama Kepolisian Resor Bantul melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengamanan sidang, pemeriksaan setempat (descente), sita, eksekusi, serta sinergitas pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Bantul dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., serta Kepala Kepolisian Resor Bantul, Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran dari kedua instansi.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap tahapan proses peradilan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pengamanan pelaksanaan sidang;
2. Pengamanan pemeriksaan setempat (descente);
3. Pengamanan pelaksanaan sita dan eksekusi;
4. Sinergitas pelayanan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Melalui perjanjian ini, Pengadilan Agama Bantul akan menyampaikan permohonan bantuan pengamanan secara tertulis kepada Polres Bantul dengan memperhatikan tingkat kerawanan serta kebutuhan di lapangan. Selanjutnya, Polres Bantul akan memberikan dukungan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Bantul dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kelancaran dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan dalam perkara perceraian.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Bantul menyatakan kesiapan jajarannya dalam memberikan dukungan pengamanan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak juga akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas kerja sama.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan Agama Bantul dan Polres Bantul dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, serta menjamin terselenggaranya proses peradilan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
