Pengadilan Agama Bantul Gelar Monev Posbakum Triwulan I Tahun 2026

Bantul, 7 Mei 2026 – Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama (PA) Bantul melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Samber Nyawa untuk periode Triwulan I-2026. Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh pimpinan PA Bantul serta dihadiri oleh Wakil Ketua, jajaran Hakim, Panitera, dan Panitera Muda.

​Rapat ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat tetap optimal. Berdasarkan catatan hasil rapat, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan evaluasi:

​Sinkronisasi dan Teknis Layanan

  • ​Koordinasi Informasi: Ditemukan adanya informasi yang tidak sinkron antara meja informasi dan petugas Posbakum.
  • ​Komunikasi Fleksibel: Petugas Posbakum diperbolehkan melakukan komunikasi dengan pihak Kepaniteraan untuk memperlancar proses administrasi perkara.
  • ​Dokumen Persidangan: Jawaban, replik, dan duplik dipastikan masih masuk dalam cakupan perjanjian kerja (MoU) layanan Posbakum.

​Ketentuan Teknis Gugatan dan Anggaran

  • ​Kelengkapan Syarat: Ditegaskan bahwa petugas tidak diperkenankan membuatkan gugatan jika syarat belum lengkap; pendaftaran harus menunggu hingga seluruh dokumen pendukung terpenuhi.
  • ​​Ketentuan Gugatan Perceraian: Untuk perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran, ditekankan aturan bahwa para pihak harus sudah berpisah minimal selama 6 bulan. Jika durasi perpisahan belum mencapai waktu tersebut, petugas wajib mencari alasan hukum lain yang relevan dan menghapus narasi perselisihan dari draf gugatan.
  • ​Pagu Anggaran: Terdapat pembahasan mengenai kenaikan nilai anggaran untuk operasional Posbakum guna mendukung layanan yang lebih baik.

​Kegiatan Monev ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara petugas Posbakum dan internal pengadilan guna memberikan akses keadilan yang transparan dan profesional bagi warga Bantul. 

3 views
Scroll to Top