Bantul, 28 Juli 2026 – Pengadilan Agama Bantul melaksanakan Entry Meeting Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 di Ruang Aula Pengadilan Agama Bantul. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan Audit Internal SMAP yang bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, memastikan kesesuaian implementasi dengan standar yang berlaku, serta mendorong peningkatan dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pengadilan Agama Bantul.
Entry Meeting dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul selaku Top Management SMAP, Wakil Ketua selaku Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), para Hakim, Panitera, Sekretaris, Tim Audit Internal, Tim Penegak Integritas, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantul.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I., yang menyampaikan tujuan, ruang lingkup, metode pelaksanaan, serta mekanisme Audit Internal SMAP Tahun 2026. Selanjutnya, Koordinator Tim Audit Internal, Nur Syamsiah, S.Sy., M.H., memaparkan rencana pelaksanaan audit, pembagian tugas auditor, objek pemeriksaan, serta target penyelesaian audit hingga penyusunan Laporan Hasil Audit Internal.
Audit Internal SMAP Tahun 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 28 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 dengan jadwal sebagai berikut:
28 Juli 2026 – Entry Meeting Audit Internal SMAP bersama Top Management, Tim Audit Internal, Tim Penegak Integritas, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantul.
28 Juli 2026 – Pemeriksaan tindak lanjut rekomendasi Audit Internal dan rekomendasi hasil evaluasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun sebelumnya oleh Uswatun Kumalasari, S.Sos.
28 Juli 2026 – Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Diara Rahma Pertiwi, A.Md.
29 Juli 2026 – Pemeriksaan dokumen penilaian risiko oleh Nur Syamsiah, S.Sy., M.H.
29 Juli 2026 – Pemeriksaan pelaksanaan sasaran dan rencana kerja SMAP, termasuk penelaahan evidence penanganan risiko serta wawancara dengan auditee, oleh Ahkam Riza Kafabih, S.H.
30 Juli 2026 – Pemeriksaan implementasi SMAP pada masing-masing unit atau bagian melalui telaah SOP dan wawancara oleh Umar Faruq, S.H.
4 Agustus 2026 – Exit Meeting dan pembahasan hasil temuan audit bersama auditee, penyusunan ringkasan temuan, serta penetapan rencana tindakan koreksi.
10 Agustus 2026 – Verifikasi pelaksanaan tindakan koreksi, evaluasi efektivitas perbaikan, serta penyusunan Laporan Hasil Audit Internal SMAP Tahun 2026 oleh Tim Audit Internal di bawah koordinasi Nur Syamsiah, S.Sy., M.H.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., selaku Top Management SMAP menegaskan bahwa keberlanjutan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan harus menjadi tanggung jawab seluruh aparatur. Menurut beliau, SMAP bukan hanya sekadar pemenuhan dokumen ataupun persyaratan audit, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Beliau juga menyampaikan bahwa setiap pegawai atau aparatur yang baru bergabung di Pengadilan Agama Bantul wajib memahami kebijakan dan implementasi SMAP melalui e-Learning Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui pembelajaran tersebut, diharapkan seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip anti penyuapan, pengendalian risiko, serta komitmen dalam menjaga integritas lembaga. E-learning SMAP dapat diakses melalui laman https://smap.mahkamahagung.go.id/elearning/login/index.php.
Melalui pelaksanaan Audit Internal SMAP Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Bantul kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian anti penyuapan, serta melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Hasil audit diharapkan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menyempurnakan implementasi SMAP sehingga mampu mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
