Bantul – Pengadilan Agama Bantul melaksanakan Sosialisasi Hasil Pembinaan Hakim Agung Kamar Agama pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undangan Ketua Pengadilan Agama Bantul Nomor 1090/KPA.W12-A3/UND.PW1/IX/2026 tanggal 23 September 2026.
Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, para Hakim, para Panitera Muda, serta Panitera Pengganti yang tidak sedang melaksanakan persidangan. Dalam kegiatan tersebut, Ketua PA Bantul Septianah, S.H.I., M.H. bertindak sebagai narasumber sekaligus menyampaikan hasil pembinaan Hakim Agung Kamar Agama kepada jajaran terkait.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya untuk menyamakan pemahaman aparatur terhadap perkembangan kebijakan manajemen perkara dan rumusan hukum Kamar Agama Mahkamah Agung, sekaligus memastikan hasil pembinaan dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Bantul.
Penguatan Manajemen Perkara Kasasi dan PK
Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan manajemen perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada wilayah PTA Yogyakarta. Berdasarkan data tahun 2026 yang terdapat dalam bahan pembinaan, terdapat 15 perkara dari wilayah PTA Yogyakarta yang masuk dan teregistrasi di Mahkamah Agung, terdiri atas 14 perkara Kasasi dan 1 perkara PK. Sementara itu, pada Kamar Agama secara keseluruhan tercatat 1.138 perkara masuk, dengan komposisi 940 perkara Kasasi Perdata, 158 PK Perdata, 35 Kasasi Jinayat, dan 5 PK Jinayat.
Materi juga menyoroti aspek kelengkapan berkas perkara. Dalam data wilayah PTA Yogyakarta tahun 2026 terdapat dua berkas yang masih tercatat kurang lengkap, masing-masing satu berkas dari PA Sleman dan satu berkas dari PA Bantul. Hal ini menjadi perhatian agar pemeriksaan kelengkapan berkas dilakukan secara cermat sebelum perkara diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.
Selain itu, dibahas sejumlah permasalahan administrasi Kasasi/PK elektronik, antara lain PBT putusan Kasasi, tanda terima memori dan kontra memori Kasasi, penggabungan putusan verstek dan verzet, penggunaan format dokumen RTF, bukti pembayaran biaya perkara, serta mekanisme pencabutan Kasasi. Materi menekankan pentingnya kesesuaian dan keterbacaan dokumen dalam proses administrasi elektronik.
Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Asal-Usul Anak
Materi pembinaan juga memberikan perhatian terhadap perkara asal-usul anak, termasuk perkara yang berasal dari Pengadilan Agama Bantul. Dalam salah satu perkara yang dibahas, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan asal-usul anak dan memberikan kepastian hukum mengenai hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya.
Pembahasan tersebut menekankan bahwa dalam perkara asal-usul anak, kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, serta kepastian mengenai identitas dan hubungan keperdataan anak menjadi hal yang penting dalam pertimbangan hukum.
Materi juga memuat perkara pembatalan penetapan asal-usul anak dari PA Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung memperbaiki putusan dengan memberikan perintah kepada Dukcapil untuk tunduk dan patuh terhadap putusan. Pembahasan ini memperlihatkan pentingnya keterkaitan antara putusan pengadilan dengan kepastian administrasi kependudukan anak.
Perkembangan Rumusan Kamar Agama
Dalam sosialisasi juga disampaikan sejumlah Rumusan Kamar Agama yang mengalami perubahan, di antaranya mengenai kuasa asuh anak (hadhanah), pembatalan perkawinan setelah perkawinan putus, perkawinan Warga Negara Indonesia di luar negeri, perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, eksekusi hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah, penetapan ahli waris, serta kewajiban akibat perceraian.
Khusus mengenai hadhanah, bahan pembinaan menyampaikan perubahan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi hakim untuk menggali fakta mengenai kuasa asuh anak meskipun para pihak tidak mengajukannya, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Materi juga membahas perubahan rumusan mengenai pembatalan perkawinan setelah perkawinan putus dan perkawinan WNI di luar negeri sebagaimana SEMA Nomor 2 Tahun 2024, serta perkembangan rumusan mengenai perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagaimana SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Lima Isu Hukum dalam Pembinaan Hakim Agung
Selain materi manajemen perkara dan perkembangan Rumusan Kamar Agama, bahan pembinaan Hakim Agung juga memuat lima isu hukum utama, yaitu harta waris tanpa ahli waris, permohonan penetapan mafqud, Peninjauan Kembali, gugatan sederhana, dan eksekusi lelang.
Pada materi harta waris pewaris tanpa ahli waris, dijelaskan tahapan penetapan Baznas atau baitulmal sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Tahapannya meliputi pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Baznas/baitulmal, pengajuan permohonan, dan penetapan oleh Ketua Pengadilan.
Untuk permohonan penetapan mafqud, dijelaskan bahwa permohonan dapat diajukan sebagai perkara yang berdiri sendiri maupun sebagai perkara accesoir. Apabila diajukan sebagai perkara tersendiri, tujuan atau kepentingan hukum permohonan harus dicantumkan secara jelas dalam posita dan petitum.
Sementara dalam materi Peninjauan Kembali, dibahas mekanisme perhitungan tenggang waktu pengajuan PK dengan alasan putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan maupun bukti yang kemudian dinyatakan palsu. Materi tersebut merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 835/PAN/HK2/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Pada materi gugatan sederhana, pembinaan menyoroti pemeriksaan verzet dan batas waktu penyelesaian perkara. Materi menyampaikan bahwa pemeriksaan verzet dilakukan dalam waktu 7 hari sejak sidang pertama verzet, sedangkan apabila penyelesaian gugatan sederhana melebihi 25 hari karena adanya verzet, pengadilan wajib melakukan pelaporan melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Adapun dalam eksekusi lelang, pembinaan menegaskan bahwa apabila lelang telah dilaksanakan tiga kali oleh kantor lelang negara tanpa adanya penawaran, proses eksekusi yang sedang berjalan dapat dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan dicoret dari register. Namun, berakhirnya proses eksekusi tersebut tidak menghapus hak pemohon untuk mengajukan kembali permohonan eksekusi di kemudian hari.
Menjaga Kualitas Aparatur dan Marwah Peradilan
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua PA Bantul menyampaikan pentingnya menjadikan hasil pembinaan Hakim Agung sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman terhadap perkembangan rumusan hukum, ketelitian administrasi perkara, pengendalian batas waktu, serta keseragaman penerapan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan peradilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan aparatur yang terlibat dalam penanganan perkara. Dengan pemahaman yang sama terhadap hasil pembinaan, diharapkan pelaksanaan tugas di PA Bantul dapat semakin tertib, konsisten, dan selaras dengan kebijakan serta perkembangan hukum yang disampaikan dalam pembinaan Hakim Agung Kamar Agama.
