
BANTUL – Guna memperkuat penyelarasan dan efektivitas layanan publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengadilan Agama (PA) Bantul mengutus dua perwakilannya, Saudara Ahmad Anwar, S.T., S.H. dan Saudari Puspita Permata Sari, S.H., M.H., untuk menghadiri agenda Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Publik Tingkat Provinsi DIY.
Acara yang berlangsung selama dua hari pada 5–6 November 2026 ini digelar di Ruang Rapat Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta diikuti oleh Forum koordinasi lintas sektoral yang melibatkan 34 anggota—mulai dari Polda DIY, Kemenag, Pengadilan Agama dan Negeri se-DIY, Dukcapil, Dinas Sosial, hingga berbagai lembaga perlindungan anak.
Dalam forum ini membahas tiga skema utama pengasuhan alternatif yang sah secara hukum beserta karakteristiknya:
Foster Care (Pengasuhan Sementara / Orang Tua Asuh):
Pengasuhan sementara oleh orang tua asuh terverifikasi hingga keluarga anak pulih, di mana hubungan perdata dan hak waris tetap melekat pada orang tua kandung.
Perwalian:
Pelimpahan kuasa asuh dan pemeliharaan harta melalui penetapan pengadilan hingga anak dewasa (usia 18 tahun).
Pengangkatan Anak (Adopsi):
Pengalihan hak asuh secara permanen dan seumur hidup, dimana tanggung jawab dan kedudukan hukum anak dialihkan penuh kepada orang tua angkat.
Salah satu agenda strategis yang mendominasi jalannya koordinasi adalah pembahasan mengenai pengaturan dan mekanisme pengangkatan anak, khususnya anak-anak dalam kategori anak terlantar. Forum ini juga membedah secara mendalam langkah-langkah prosedural dan administratif agar proses pengangkatan anak tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga benar-benar mengedepankan hak serta masa depan anak.
Keikutsertaan perwakilan PA Bantul dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen instansi dalam menjalin keterpaduan lintas sektor demi menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan ramah anak di DIY khususnya di wilayah Bantul.
