Rapat Koordinasi PA Bantul dengan DP3AP2KB: Skema Pelaporan Perkawinan Anak dan Penguatan Kegiatan BRUS

Rapat Koordinasi PA Bantul dengan DP3AP2KB

BANTUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Bantul menyelenggarakan rapat koordinasi terkait skema pelaporan perkawinan anak dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Bantul, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bantul, serta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bantul. Rapat diawali dan dibuka oleh Analis Kebijakan Dinas P3APPKB Azzakiyah Fitriyati dari DP3AP2KB untuk pentingnya data. Kemudian pada sambutannya Sekretaris Dinas Ibu dr. FLORENTINA SITA MURTI, M.SC menyampaikan pentingnya pendampingan kesehatan bagi ibu dan anak pasca perkawinan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan perkawinan anak, sekaligus membangun mekanisme pelaporan yang lebih terarah dan terkoordinasi. Selain itu, pertemuan juga membahas penguatan pelaksanaan kegiatan BRUS sebagai salah satu langkah preventif untuk memberikan edukasi kepada remaja usia sekolah mengenai pentingnya pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan.

Dalam rapat tersebut, Panitera Pengadilan Agama Bantul menyampaikan data pengajuan dispensasi kawin yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah perkara. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 89 perkara dispensasi kawin, dengan 10 perkara di antaranya tidak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bantul. Sementara itu, hingga 31 Oktober 2026, jumlah perkara dispensasi kawin telah mencapai 93 perkara, hal ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 4,49 %.

Dari data yang disampaikan, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin dilatarbelakangi oleh kondisi calon pengantin perempuan yang telah hamil. Bahkan, dalam pembahasan rapat juga disampaikan bahwa sekitar 90 persen pengajuan dispensasi kawin berkaitan dengan kehamilan. Kondisi ini menjadi perhatian bersama dan menunjukkan pentingnya penguatan upaya pencegahan melalui edukasi serta pendampingan kepada remaja sejak dini.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat skema pelaporan perkawinan anak, Pengadilan Agama Bantul juga menyampaikan bahwa data perkara dispensasi kawin dikirimkan kepada Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Penyampaian data tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul dalam melakukan pemetaan, koordinasi, serta penguatan upaya pencegahan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan permasalahan perkawinan usia anak.

Selain membahas data dispensasi kawin, rapat juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas P3APPKB, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan seluruh KUA di Kabupaten Bantul. Sinergi tersebut diperlukan agar mekanisme pelaporan dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga informasi terkait perkawinan anak dapat ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan dan pendampingan yang tepat.

Penguatan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Melalui kegiatan BRUS, diharapkan remaja memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan, perencanaan kehidupan berkeluarga, serta risiko dan dampak perkawinan pada usia anak.

Melalui rapat koordinasi ini, Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul berharap terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pelaporan dan meningkatkan upaya pencegahan perkawinan anak. Kolaborasi lintas sektor serta pelaksanaan edukasi BRUS secara berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

6 views
📰 RSS Feed
Scroll to Top