PA Bantul Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Peradilan

Bantul, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bantul mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan peradilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris PA Bantul, Fajar Widodo, S.H.I., M.H.P., bersama para Kepala Subbagian (Kasubbag) dan Tim Media Sosial PA Bantul. Sosialisasi dilaksanakan di Media Center PA Bantul.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sosialisasi bertujuan menyamakan standar pengelolaan komunikasi publik di seluruh satuan kerja peradilan guna menjaga akurasi informasi, independensi, etika komunikasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pedoman tersebut, Mahkamah Agung menetapkan enam prinsip utama publikasi, yaitu akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, dan independen. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi setiap satuan kerja, termasuk PA Bantul, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi lembaga.

Selain mengatur prinsip publikasi, pedoman tersebut menekankan pentingnya tata kelola dan keamanan akun resmi pengadilan. Setiap akun diwajibkan menggunakan identitas dan kontak kedinasan serta mengaktifkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication/2FA). Seluruh materi publikasi juga harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang terdiri atas 11 tahapan, dengan mekanisme verifikasi sesuai jenis konten yang akan dipublikasikan.

Dalam pemanfaatan teknologi digital, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diperbolehkan sebagai alat bantu produksi konten. Namun, setiap hasil yang dihasilkan AI wajib diperiksa dan disetujui oleh manusia sebelum dipublikasikan. Pengelola media juga dilarang membuat konten deepfake, memanipulasi identitas visual, maupun menyebarluaskan data pribadi yang tidak semestinya diungkapkan kepada publik.

Khusus untuk perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat, penyampaian informasi harus dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Langkah ini diperlukan untuk menjaga konsistensi informasi, menghindari kesalahpahaman, serta memastikan komunikasi publik tidak menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PA Bantul diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui pembentukan tim pengelola media, evaluasi identitas dan keamanan akun resmi, penyusunan kalender konten bulanan, serta penerapan SOP dan mekanisme verifikasi publikasi secara konsisten. Evaluasi dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan media berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

Keikutsertaan Sekretaris, para Kasubbag, dan Tim Media Sosial PA Bantul dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan satuan kerja. Dengan penerapan pedoman secara konsisten, PA Bantul diharapkan mampu menghadirkan informasi yang akurat, transparan, mudah dipahami, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Melalui pengelolaan media yang profesional dan beretika, PA Bantul berkomitmen mendukung terwujudnya komunikasi publik yang berkualitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

5 views
📰 RSS Feed
Scroll to Top