PA Bantul Selenggarakan Diskusi Upaya Kolaborasi Terpadu Pencatatan Perkawinan dan Pemutakhiran Administrasi Kependudukan

Bantul – Pengadilan Agama Bantul menyelenggarakan diskusi dalam rangka membangun upaya kolaborasi terpadu dalam Pencatatan Perkawinan melalui Isbat Nikah dan Pemutakhiran Administrasi Kependudukan, Jumat (18/9/2026), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bantul.

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan diskusi lintas instansi di Kabupaten Bantul untuk membahas peluang sinergi pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memerlukan penetapan Isbat Nikah sekaligus pemutakhiran data dan dokumen administrasi kependudukan.

Diskusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta para Panitera Muda Pengadilan Agama Bantul.

Hadir pula perwakilan dari sejumlah instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul.

Dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul hadir Anjarwati, S.H., dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul hadir H. Sugito, S.Ag., M.S.I., sedangkan dari DP3APPKB Kabupaten Bantul hadir Tatik Windari, S.Sos., M.S.E.

Dalam diskusi tersebut dibahas pentingnya penguatan koordinasi dan integrasi antarinstansi agar proses pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara proses penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama, pencatatan perkawinan, serta pemutakhiran administrasi kependudukan.

Melalui forum ini, Pengadilan Agama Bantul bersama instansi terkait berupaya menyamakan persepsi dan mengidentifikasi mekanisme kolaborasi yang dapat dikembangkan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum mengenai status perkawinannya, tetapi juga dapat memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang sesuai dengan kondisi hukum dan keluarganya.

Diskusi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, sederhana, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak administrasi dan kepastian hukum di bidang perkawinan dan kependudukan.

3 views
📰 RSS Feed
Scroll to Top