Pengadilan Agama Bantul Lakukan Evaluasi Standar Pelayanan, Wujudkan Layanan yang Semakin Pasti dan Berkualitas

Bantul – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bantul menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan pada Selasa (07/07/2026) di Ruang Media Center. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Ibu Septianah, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Hakim, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Pranata Komputer, Penelaah Teknis Kebijakan, serta pejabat terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selalu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pengguna layanan, serta prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Evaluasi secara berkala menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bantul dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah penyempurnaan Standar Pelayanan pada layanan Pengambilan Produk Pengadilan. Jenis produk pelayanan disesuaikan menjadi tiga layanan utama, yaitu Akta Cerai/Akta Cerai Elektronik (EAC), Salinan Putusan/Salinan Penetapan, serta Duplikat Akta Cerai. Penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai produk hukum yang dapat diperoleh sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rapat juga melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan pada aspek penyampaian layanan (service point), khususnya mengenai informasi biaya atau tarif layanan. Ketentuan yang sebelumnya masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) PA dan PN kini disesuaikan dengan SK Ketua Pengadilan Agama Bantul Nomor 98/KPA.W12-A3/SK.H2.6/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Panjar Biaya Perkara. Penyesuaian juga dilakukan terhadap jenis-jenis layanan agar lebih relevan dengan pelayanan yang tersedia di Pengadilan Agama Bantul.

Ketua Pengadilan Agama Bantul menegaskan bahwa standar pelayanan harus menjadi pedoman yang mudah dipahami oleh masyarakat sekaligus menjadi acuan bagi seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berintegritas. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat pencari keadilan diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur, produk layanan, serta biaya yang berlaku, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Bantul.

5 views
Scroll to Top