
Bantul, 4 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Bulan Juni 2026 pada Kamis (4/6/2026) bertempat di Aula Pengadilan Agama Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Bantul.
Rapat dibuka oleh Sekretaris yang menyampaikan evaluasi pelaksanaan program kerja kesekretariatan. Dalam arahannya disampaikan pentingnya pencapaian target kinerja sesuai indikator yang telah ditetapkan, khususnya terkait realisasi anggaran pada belanja operasional dan penyerapan dana sesuai target yang telah direncanakan. Selain itu, disampaikan pula beberapa kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, termasuk pengecatan paving dan upaya peningkatan kenyamanan lingkungan kerja.
Selanjutnya, Panitera memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan. Dalam pembinaannya, Panitera menegaskan bahwa penggunaan akun dan identitas pengguna dalam aplikasi harus menggunakan user asli sesuai ketentuan yang berlaku. Panitera juga mengingatkan kembali terkait Pedoman Pembuatan Basis Elektronik sebagaimana Surat Edaran Nomor 1465/DJA/HM.00/2023.
Terkait hasil pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Panitera menyampaikan bahwa optimalisasi penyelesaian berkas temuan tahun 2021 sampai dengan 2026 harus menjadi perhatian bersama. Seluruh berkas hasil temuan wajib diselesaikan paling lambat 60 hari kerja sejak dilakukan expose. Untuk mendukung proses digitalisasi, diperlukan penambahan personel pendukung sehingga pelaksanaan administrasi berbasis elektronik dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, Panitera juga mengingatkan kembali implementasi SK Nomor 1 Tahun 2017, penguatan peran petugas perkara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya terus meningkatkan nilai Survei Kepuasan Masyarakat. Seluruh pegawai juga diminta untuk melaksanakan briefing sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan senantiasa menjaga ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
Pada sesi pembinaan, Ketua Pengadilan Agama Bantul menekankan pentingnya kesiapan seluruh aparatur dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI). Ketua berharap Pengadilan Agama Bantul dapat memperoleh kepercayaan untuk meraih predikat yang diharapkan sehingga seluruh unsur harus terlibat aktif. Panitera dan Sekretaris diminta untuk menginternalisasikan nilai-nilai Zona Integritas kepada masing-masing bagian dan unit kerja.
Ketua juga mengingatkan agar standar operasional prosedur penerimaan tamu tetap diterapkan dengan baik, termasuk apabila terdapat tamu yang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai. Hal tersebut penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan.
Terkait kedisiplinan, Ketua menyoroti temuan Badan Pengawasan yang masih berkaitan dengan absensi pegawai. Seluruh pegawai diminta untuk melakukan presensi sesuai ketentuan dan berada pada koordinat kantor saat melakukan absensi. Budaya kerja yang tertib dan disiplin harus terus dijaga, sejalan dengan penerapan budaya kerja 5R dan 5S di lingkungan Pengadilan Agama Bantul.
Ketua juga mengingatkan bahwa sebagian besar pelanggaran kedisiplinan yang dirilis oleh Badan Pengawasan berasal dari lingkungan peradilan. Oleh karena itu, seluruh pegawai harus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga sikap profesional dalam menghadapi para pencari keadilan. Pegawai diminta untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu menjaga keramahan dalam memberikan pelayanan, mengingat penilaian masyarakat terhadap pelayanan pengadilan dapat tercermin melalui berbagai media, termasuk ulasan pada platform digital.
Lebih lanjut, Ketua menyoroti pentingnya menjaga perilaku dan etika selama bertugas. Petugas persidangan diminta untuk selalu menjaga ketertiban dan profesionalisme saat menjalankan tugas. Seluruh pegawai juga diingatkan untuk menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat mencoreng nama baik institusi, termasuk keterlibatan dalam praktik perjudian online.
Pada akhir pembinaan, Ketua kembali menegaskan bahwa selain pembangunan Zona Integritas, Pengadilan Agama Bantul juga terus menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Seluruh aparatur diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk pemberian uang, tips, rokok, maupun bentuk pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui rapat koordinasi dan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantul semakin meningkatkan disiplin, integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.
