
Bantul (24/06/2026) Pengadilan Agama Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan prima bagi pencari keadilan dengan keberhasilan penyelesaian perkara permohonan eksekusi hak tanggungan. Pada sidang aanmaning perkara eksekusi nomor. 03/Pdt.Eks.HT/2026/PA.Btl, para pihak berhasil mencapai kesepakatan dan pihak Termohon eksekusi secara sukarela melaksanakan eksekusi sehingga proses eksekusi dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari upaya persuasif yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, yang terus mendorong para pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Setelah melalui proses komunikasi dan pendekatan yang intensif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan dan sepakat mencabut perkara eksekusi tersebut karena Termohon dengan sukarela akan melaksanakan eksekusi.
Melalui keberhasilan ini pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Agama Bantul berharap dapat terus memberikan keadilan dan pelayanan prima bagi Masyarakat pencari keadilan sebagai wujud nyata pelaksanaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PA Bantul.
