Penetapan Agen Perubahan Tahun 2026 Pengadilan Agama Bantul

Bantul, (28/01) – Pengadilan Agama Bantul secara resmi menetapkan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap inovasi.

Berdasarkan hasil keputusan Ketua Pengadilan Agama Bantul Ibu Septianah, S.HI., M.H., ditetapkan dua perwakilan sebagai Agen Perubahan Tahun 2026, yaitu dari unsur hakim Ibu Mardha Aretha, S.H., M.H., serta dari unsur pegawai Ibu Dina Nurfitri, S.EI., M.H. Keduanya dinilai memiliki integritas, dedikasi, serta semangat pembaruan yang sejalan dengan nilai-nilai organisasi.

Agen Perubahan memiliki peran penting sebagai role model sekaligus motor penggerak perubahan di lingkungan satuan kerja. Mereka diharapkan mampu menjadi katalisator dalam mencetuskan berbagai inovasi, membangun budaya kerja yang positif, serta mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Penetapan ini juga sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Bantul dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas serta menjaga keberlanjutan berbagai program peningkatan mutu layanan. Dengan adanya Agen Perubahan, diharapkan tercipta semangat kolaboratif di seluruh lini aparatur untuk terus berbenah dan berinovasi.

Melalui peran aktif Agen Perubahan Tahun 2026, Pengadilan Agama Bantul optimis dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

33 views
Scroll to Top