
BANTUL (13/8/2026) – Bertempat di Kantor Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bantul Panitera Permohonan PA Bantul Nali Triafairuzzi, S.H., M.H. menghadiri Rakor yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait guna menyamakan persepsi regulasi termasuk dari Pengadilan Negeri Bantul, dan Kepolisian Resort (Polres) Bantul. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting terkait pembaruan prosedur adopsi:
- Bentuk Surat Rekomendasi: Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial kini resmi diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
- Jenis Surat Penyerahan: Surat Penyerahan Calon Anak Angkat (CAA) dari Dinas Sosial Provinsi DIY kini terbagi menjadi 2 jenis.
- Aturan Calon Orang Tua Asuh (COTA) Perseorangan: Prosedur COTA dari jalur perseorangan kini tidak memerlukan Berita Acara dari Kepolisian.
- Aturan COTA Lembaga/Yayasan: Prosedur COTA yang melalui Lembaga atau Yayasan wajib disertai dengan Berita Acara resmi dari Kepolisian setempat.
- Kasus Tanpa Surat Penyerahan Ortu Kandung: Bagi COTA yang tidak mengantongi Surat Penyerahan dari orang tua kandung, wajib menyertakan Berita Acara dari Kepolisian setempat.
Melalui sinergi lintas sektoral ini, Pengadilan Agama Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen penuh untuk mempermudah jalur birokrasi adopsi yang legal. Langkah ini krusial demi menjamin kepentingan terbaik anak termasuk hak kesehatan, pendidikan dasar, kepastian hukum, kesejahteraan masa depan anak (Nali).
9 views
📰 RSS Feed
