
PAKDILAN (Pakta Integritas Pencari Keadilan) merupakan inovasi Pengadilan Agama Bantul dalam rangka memperkuat budaya integritas, mencegah gratifikasi, kolusi, suap, dan pungutan liar (KGSP) serta membangun komitmen bersama antara aparatur pengadilan dan para pencari keadilan.
Melalui PAKDILAN, para pihak yang berperkara diberikan pemahaman dan komitmen integritas sejak awal proses persidangan. Pada saat sidang pertama, para pihak menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen untuk tidak memberikan, menjanjikan, meminta, maupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi proses dan hasil penanganan perkara.
Sebagai penguatan komitmen tersebut, hakim juga menandatangani pakta integritas pada saat sidang pertama sebagai bentuk pernyataan bersama bahwa proses persidangan dilaksanakan secara jujur, transparan, objektif, profesional, independen, dan bebas dari praktik KGSP.
PAKDILAN tidak hanya menempatkan integritas sebagai tanggung jawab aparatur pengadilan, tetapi juga membangun partisipasi aktif pencari keadilan dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan berintegritas. Dengan demikian, integritas menjadi komitmen dua arah antara pengadilan dan masyarakat pencari keadilan.
Tujuan Inovasi
- Membangun komitmen bersama antara hakim, aparatur, dan pencari keadilan dalam menjaga integritas.
- Mencegah terjadinya Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (KGSP) dalam proses penanganan perkara.
- Meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
- Memperkuat implementasi Zona Integritas menuju WBBM.
- Mendorong terciptanya proses peradilan yang bersih, independen, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
PAKDILAN = Integritas Bukan Hanya Janji Aparatur, tetapi Komitmen Bersama Pencari Keadilan.
