PA Bantul Hadiri Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2026

Yogyakarta, 18 Mei 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bantul menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 yang diselenggarakan di Dinas Komunikasi dan Informatika DIY pada Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PA Bantul, yaitu Fahriza Syah Azzi dan Uswatun Kumalasari. Acara berlangsung sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik pada badan publik di wilayah DIY.

Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai pengelolaan serta panduan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola layanan informasi, pemenuhan standar pelayanan informasi publik, serta indikator penilaian badan publik informatif.

Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menegaskan bahwa kegiatan monev ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya visi “mewujudkan masyarakat informasi dan badan publik informatif”. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh badan publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

PA Bantul menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

4 views
Scroll to Top