Bantul, 5 Maret 2026 – Pengadilan Agama Bantul menghadiri kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) yang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Input Data Evaluasi KLA Tahun 2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Aula Lantai III Komplek Parasamya.
Pengadilan Agama Bantul diwakili oleh Panitera Hj. Titik Handriyani, S.H.,M.S.I.,M.H. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bantul untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Acara diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, lembaga pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, serta unsur masyarakat yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA Kabupaten Bantul. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman teknis terkait mekanisme penginputan data dan pengunggahan dokumen dukung pada aplikasi evaluasi KLA Tahun 2026. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji, S.IP, M.H.

Dalam Sosialisasi Input Data KLA tahun 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Dra. Ninik Istitarini, Apt., MPH., menyampaikan bahwa program Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan strategi pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha secara berkelanjutan.
Beliau menegaskan bahwa keberhasilan evaluasi KLA sangat ditentukan oleh kualitas dan validitas data. “Ketepatan dan kelengkapan dokumen dukung menjadi indikator penting dalam proses penilaian. Oleh karena itu, sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah sangat diperlukan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bantul pada evaluasi sebelumnya telah meraih predikat Utama. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2026 melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Materi sosialisasi meliputi:
• Kebijakan dan mekanisme evaluasi KLA Tahun 2026;
• Teknis pengisian indikator pada lima klaster hak anak;
• Tata cara unggah dokumen pendukung;
• Identifikasi indikator yang masih perlu penguatan; serta
• Strategi percepatan pemenuhan indikator berbasis data dan eviden.
Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai kendala teknis, khususnya dalam koordinasi pengumpulan data lintas OPD dan kelengkapan dokumen pendukung. Narasumber memberikan arahan agar setiap instansi menunjuk operator yang bertanggung jawab serta melakukan verifikasi internal sebelum proses unggah data dilakukan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang ramah anak, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Diharapkan, melalui sinergi yang kuat dan data yang akurat, capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026 dapat meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus di Bantul.
