
Pengadilan Agama Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Kepaniteraan pada Kamis, 5 November 2026, bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Bantul. Rapat dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bantul Dra. Mardhiyah Nur, diikuti oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, petugas Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL), serta Arsiparis.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai sarana evaluasi, koordinasi, dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan, sekaligus membahas berbagai hal teknis guna meningkatkan tertib administrasi perkara, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah pokok pembahasan yang menjadi perhatian bersama.
- Evaluasi Penggunaan Aplikasi Harmoni
Pembahasan pertama berkaitan dengan penggunaan Aplikasi Harmoni, khususnya sinkronisasi data jadwal persidangan dan pengunggahan Berita Acara Sidang (BAS). Disampaikan bahwa apabila terdapat penghapusan atau perubahan jadwal sidang pada SIPP, seperti perubahan jadwal sidang perkara gaib akibat perubahan alamat, Panitera Pengganti diminta terlebih dahulu melaporkan kepada admin. Hal ini diperlukan karena perubahan jadwal tersebut masih terekam dalam Aplikasi Harmoni sebagai jadwal sidang yang mewajibkan pengunggahan BAS.
Selain itu, pengunggahan relaas panggilan agar disertai dengan pengisian status pengiriman melalui pos secara lengkap. Terkait data Tanda Tangan Elektronik (TTE) putusan, ditemukan selisih satu perkara antara data yang tercatat, namun hingga rapat berlangsung belum diketahui perkara yang menjadi penyebab selisih tersebut. - Pengelolaan dan Pemenuhan Kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK)
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan usulan penambahan sarana penunjang berupa ATK di ruang sidang. Pengadaan perlengkapan tersebut diharapkan dapat mendukung kerapian dan kenyamanan ruang sidang. - Kelengkapan Berkas Pendaftaran Perkara
Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pendaftaran perkara, petugas PTSP yang melaksanakan pendaftaran perkara diinstruksikan untuk mencetak Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), tidak hanya bukti pembayaran. Hal ini menjadi perhatian agar kelengkapan dokumen pendaftaran perkara dapat terpenuhi dengan baik. - Penyesuaian Tarif Pengiriman Surat Tercatat
Rapat juga membahas informasi mengenai kenaikan tarif pengiriman surat panggilan melalui pos dengan mekanisme surat tercatat yang mulai berlaku pada tanggal 7 November 2026. Tarif pengiriman yang sebelumnya sebesar Rp12.000,00 mengalami kenaikan menjadi Rp13.800,00.
Informasi ini disampaikan agar seluruh petugas terkait dapat menyesuaikan pelaksanaan administrasi pemanggilan dengan ketentuan tarif terbaru. - Penyempurnaan Template APS
Terkait penyempurnaan template APS, disampaikan bahwa sebagian template BAS APS telah dibuat oleh admin. Oleh karena itu, Panitera Pengganti diminta untuk mulai mencoba menggunakan template yang telah tersedia serta memberikan masukan apabila masih ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian. - Penyerahan Berkas Perkara Cerai Talak
Dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan berkas perkara, disampaikan agar berkas perkara cerai talak segera diserahkan kepada Meja 3 untuk dilakukan alih media dan penjilidan. Penyerahan berkas tersebut tidak perlu menunggu sampai pelaksanaan ikrar talak. - Efisiensi Penggunaan Energi Listrik
Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan energi listrik, Panitera Pengganti yang bertugas menyidangkan perkara bersama petugas jaga sidang diminta memastikan AC dan lampu ruang
Dengan demikian, proses administrasi, alih media, dan pengelolaan berkas perkara dapat dilaksanakan lebih awal, tertib, dan tepat waktu.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh aparatur Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Bantul dapat semakin meningkatkan koordinasi, ketelitian, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas masing-masing. Berbagai evaluasi dan masukan yang disampaikan menjadi bahan perbaikan bersama, khususnya dalam pengelolaan administrasi perkara, pemanfaatan aplikasi pendukung, pengelolaan dokumen, serta peningkatan efektivitas pelayanan.
Rapat ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Bantul untuk terus mewujudkan tata kelola administrasi peradilan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
