Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PA Bantul Gelar Monev Berkala Mediator Non-Hakim Triwulan I

​BANTUL – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bantul, jajaran pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta para Mediator Non-Hakim melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I pada Rabu (06/05/2026). Kegiatan ini dilakukan secara hibrida, di mana peserta yang berhalangan hadir di lokasi tetap dapat mengikuti jalannya diskusi secara intensif melalui koneksi Zoom Meeting.

​Dalam rapat tersebut, dilaporkan bahwa capaian kinerja (Kinsatker) berada di angka 4,39, dengan catatan khusus mengenai perlunya peningkatan keberhasilan mediasi pada perkara-perkara tertentu. Ketua PA Bantul menekankan komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan prima demi menjaga predikat WBBM, termasuk dukungan sarana prasarana bagi mediator di ruang mediasi.

​Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi meliputi:

  • ​Optimalisasi Prosedur: Penekanan pada administrasi yang berjalan baik dan pelayanan prima. Prosedur mediasi harus tetap linear dengan hukum formil yang berlaku.
  • ​Perlindungan Anak: Diskusi mendalam mengenai hak asuh anak di bawah dan di atas 12 tahun. Disepakati bahwa jika kesepakatan hak asuh anak di atas 12 tahun berhasil di dalam mediasi, maka tetap harus menghadirkan anak tersebut di persidangan demi kepentingan terbaik anak. Kesepakatan orang tua pada saat mediasi belum tentu menjadi keputusan terbaik bagi anak.
  • ​Efektivitas Mediasi: Mediator diharapkan lebih solid dan kompak dalam meningkatkan nilai keberhasilan mediasi perkara. Mediasi dapat dilakukan minimal dalam 2 minggu dan bisa dilanjutkan sesuai permohonan dari para pihak.
  • Publikasi Keberhasilan Mediasi: Seluruh perkara yang berhasil dimediasi, baik berhasil sepenuhnya maupun sebagian, diupayakan agar semuanya terpublikasi di media sosial dengan tetap menjaga kerahasiaan dan privasi para pihak.
  • ​Ketelitian Objek Sengketa: Untuk perkara terkait kebendaan, mediator diminta meneliti bukti kepemilikan secara saksama sebelum mencapai kesepakatan damai guna menghindari kendala eksekusi di kemudian hari.

​Melalui monev ini, PA Bantul berharap sinergi antara pengadilan dan mediator non-hakim semakin kuat, sehingga persentase perkara yang berakhir damai dapat terus meningkat demi memberikan keadilan yang humanis bagi masyarakat.

1 views
Scroll to Top