
Bantul, – Setelah pelaksanaan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Pengadilan Agama Bantul melanjutkan kegiatan dengan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Bantul.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Bantul. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul, Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sistem ini merupakan proses yang terintegrasi dalam setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap tercapainya tujuan organisasi.
Beliau menyampaikan bahwa dasar hukum utama penyelenggaraan SPIP adalah *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam membangun sistem pengendalian yang efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penerapan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya empat tujuan utama, yaitu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan pemerintah, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Achmad Fikri Oslami juga memaparkan lima unsur utama SPIP yang harus diterapkan secara berkesinambungan oleh setiap instansi pemerintah. Kelima unsur tersebut meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Menurut beliau, lingkungan pengendalian yang baik harus dibangun melalui integritas, nilai etika, dan komitmen terhadap kompetensi pegawai. Selanjutnya, setiap unit kerja perlu melakukan identifikasi dan analisis risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Risiko-risiko tersebut kemudian dikelola melalui berbagai kegiatan pengendalian yang efektif, didukung oleh sistem informasi dan komunikasi yang memadai, serta dilakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh aparatur. Setiap pegawai memiliki peran penting dalam menjaga integritas, mengelola risiko, serta memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantul semakin memahami konsep dan implementasi SPIP sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemahaman yang baik terhadap SPIP juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Agama Bantul.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias serta aktif berdiskusi mengenai penerapan pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Pengadilan Agama Bantul.
