Bantul, 7 Mei 2026 – Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama (PA) Bantul melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Samber Nyawa untuk periode Triwulan I-2026. Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh pimpinan PA Bantul serta dihadiri oleh Wakil Ketua, jajaran Hakim, Panitera, dan Panitera Muda.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat tetap optimal. Berdasarkan catatan hasil rapat, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan evaluasi:
Sinkronisasi dan Teknis Layanan
- Koordinasi Informasi: Ditemukan adanya informasi yang tidak sinkron antara meja informasi dan petugas Posbakum.
- Komunikasi Fleksibel: Petugas Posbakum diperbolehkan melakukan komunikasi dengan pihak Kepaniteraan untuk memperlancar proses administrasi perkara.
- Dokumen Persidangan: Jawaban, replik, dan duplik dipastikan masih masuk dalam cakupan perjanjian kerja (MoU) layanan Posbakum.
Ketentuan Teknis Gugatan dan Anggaran
- Kelengkapan Syarat: Ditegaskan bahwa petugas tidak diperkenankan membuatkan gugatan jika syarat belum lengkap; pendaftaran harus menunggu hingga seluruh dokumen pendukung terpenuhi.
- Ketentuan Gugatan Perceraian: Untuk perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran, ditekankan aturan bahwa para pihak harus sudah berpisah minimal selama 6 bulan. Jika durasi perpisahan belum mencapai waktu tersebut, petugas wajib mencari alasan hukum lain yang relevan dan menghapus narasi perselisihan dari draf gugatan.
- Pagu Anggaran: Terdapat pembahasan mengenai kenaikan nilai anggaran untuk operasional Posbakum guna mendukung layanan yang lebih baik.
Kegiatan Monev ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara petugas Posbakum dan internal pengadilan guna memberikan akses keadilan yang transparan dan profesional bagi warga Bantul.
