Penandatanganan Pakta Integritas Mitra Kerja Posbakum dan Mediator

Posbakum LBH Samber Nyawa dan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bantul Tandatangani Pakta Integritas Mitra Kerja

Bantul – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Samber Nyawa bersama Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bantul melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Mitra Kerja pada Senin (29/12), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bantul. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, S.H.I., M.H.

Direktur LBH Samber Nyawa, Ahmad Mahrus, bersama enam mediator non hakim, yakni Afdhal Fikri, S.H., C.M.; Dr. Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.Si., C.M.; Andhika Dwi Amrianto, S.H., M.H., C.M.; Fajar Ahadis Siamudin, S.H., M.H., C.M.; Siti Rosidah, S.H., C.M.; serta Rr. Diah Kartika, S.H., M.M., CIRP., CBLC, secara resmi menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan layanan peradilan yang berintegritas.

Kegiatan ini disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul, Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H., Hakim Umar Faruq, S.Ag., M.S.I., Sekretaris Pengadilan Agama Bantul, Fajar Widodo, S.H.I., M.H.P., serta para Kepala Subbagian, Panitera Muda, dan aparatur pelaksana.

Secara umum, Pakta Integritas Mitra Kerja memuat komitmen antara lain untuk tidak menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dapat diduga berkaitan dengan pekerjaan di Pengadilan Agama Bantul; bekerja secara profesional berdasarkan kejujuran serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang telah disepakati; serta mencegah segala bentuk tindakan penyuapan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perantara atau pihak ketiga.

Selain itu, mitra kerja juga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses kerja sama dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan lain, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pekerjaan atau kerja sama di Pengadilan Agama Bantul kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya awal mitigasi risiko integritas dan pencegahan tindak penyuapan di Pengadilan Agama Bantul. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen satuan kerja dalam pembangunan Zona Integritas serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan komitmen bersama ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat dan semakin baik

1 views
Scroll to Top