Bantul – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat serta mendukung program pelayanan hukum yang efektif dan efisien, Pengadilan Agama Bantul melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026 bertempat di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Kegiatan dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Bantul dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Bantul. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah, cepat, serta terjangkau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 279/KPA.W12-A3/ST.KP7.1/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, dengan dasar pelaksanaan merujuk pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bantul Nomor 99/KPA.W12-A3/SK.HK2/I/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Adapun tim pelaksana Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Bantul terdiri dari:
- Ahmad Hodri – Wakil Ketua (Ketua Majelis Hakim)
- Umar Faruq – Hakim (Majelis Hakim)
- Mardha Areta – Hakim (Majelis Hakim)
- Nur Syamsiah – Hakim (Hakim Mediator)
- Dina Nurfitri – Panitera Muda Hukum (Panitera Sidang)
- Ahmad Anwar – Panitera Pengganti (Panitera Sidang sekaligus Kasir)
- Susetyawan – Juru Sita (Juru Sita)
- Agus Kurniawan – Klerek/Pengolah Data dan Informasi (Driver/Perlengkapan)
Pengadilan Agama Bantul berharap melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Seluruh biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan pada DIPA 04 Pengadilan Agama Bantul sesuai ketentuan yang berlaku.
