Surabaya (23/1/2026)– Ketua Pengadilan Agama Bantul Septianah, S.H.I., M.H. menghadiri Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi dengan tema “Menyikapi Perjalanan Peradilan Elektronik di Peradilan Agama” yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Acara yang berlangsung khidmat ini menghadirkan panel pakar lintas negara dan tokoh-tokoh senior peradilan sebagai narasumber, antara lain:
- Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI) sebagai Keynote Speaker.
- Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag MA RI) yang memaparkan strategi ketahanan peradilan melalui transformasi digital.
- Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Agama MA RI Periode 2003-2015) yang memberikan perspektif mendalam mengenai evolusi hukum acara.
- Justice Elizabeth Boyle (Hakim Federal Circuit and Family Court of Australia) yang berbagi pengalaman Australia menghadapi tantangan teknologi global.
- Cate & Leisha dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) yang mengulas standar peradilan agama berkelas dunia.
Selain diikuti oleh para akademisi dan praktisi hukum, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi dan ketahanan lembaga peradilan agama di tengah tantangan era digital.

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Badilag menekankan bahwa universitas harus menjadi garda terdepan dalam meriset hukum acara elektronik. “Dunia praktik peradilan saat ini telah berubah drastis. Teori hukum yang diajarkan di bangku kuliah harus mulai selaras dengan realitas e-litigation di lapangan,” ujar Dirjen Badilag. Beliau kemudian secara resmi membuka seminar dengan pantun yang mengobarkan semangat kebersamaan demi kemuliaan Peradilan Agama.
Dirjen Badilag menyampaikan pesan mendalam yang merefleksikan filosofi transformasi di lingkungan Peradilan Agama:”Transformasi digital di Peradilan Agama bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan sebuah manifestasi keadilan yang menyejahterakan. Kami tidak hanya melahirkan putusan hukum, tetapi juga meruntuhkan hambatan akses bagi pencari keadilan dan membentengi martabat aparatur dari risiko gratifikasi. Melalui e-Court, transparansi telah bertransformasi dari sekadar slogan menjadi sistem yang hidup dan bekerja secara nyata.
Para narasumber dalam paparannya menegaskan pentingnya penguatan ketahanan peradilan agama melalui optimalisasi peradilan elektronik (e-Court dan e-Litigation) sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan peradilan.
Ketua PA Bantul menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam seminar ini menjadi sarana penting untuk memperluas wawasan dan memperkuat komitmen dalam menghadapi tantangan peradilan di era disrupsi. Diharapkan, hasil seminar ini dapat menjadi bekal dalam mendukung terwujudnya peradilan agama yang modern, profesional, dan berintegritas (spt).
