Jakarta – Ketua Pengadilan Agama Bantul Septianah, S.H.I., M.H. S menghadiri sidang Istimewa Laporan Tahunan Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, di Mahkamah Agung, pada tanggal 20 Februari 2026.
Dalam laporan kinerjanya, Mahkamah Agung mencatat sepanjang tahun 2025 seluruh badan peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.937.634 perkara atau 97,11 persen berhasil diselesaikan, sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa penanganan perkara merupakan indikator utama yang dapat diukur secara objektif dalam menilai kinerja lembaga peradilan. “Salah satu indikator utama kinerja badan peradilan yang dapat diukur secara objektif adalah kinerja penanganan perkara,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
Capaian tersebut mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan konsistensi reformasi manajemen perkara dan penguatan tata kelola peradilan yang terus dilakukan Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), beban perkara Mahkamah Agung mencapai 38.148 perkara, yang terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 sisa perkara tahun 2024. Angka ini meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 31.138 perkara.
Dari total beban tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau 99,54 persen, meningkat 22,86 persen dibandingkan tahun 2024. Dengan demikian, sisa perkara pada akhir tahun tercatat hanya 0,46 persen. “Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen,” kata Sunarto.
Dari aspek ketepatan waktu, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52 persen diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17 persen.
Sementara itu, dalam aspek minutasi, Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara sepanjang 2025. Kinerja minutasi meningkat 18,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara. Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
Mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, laporan tahunan ini menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan prasyarat utama terwujudnya kepastian hukum dan keadilan sosial. Dengan capaian kinerja tersebut, Mahkamah Agung menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan nasional berbasis supremasi hukum.

Selain mengikuti sidang laporan tahunan, Ketua PA Bantul juga menghadiri kegiatan pembinaan yang disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya menjaga integritas dan kehormatan profesi hakim. Disampaikan bahwa apabila masih terdapat perilaku menyimpang, hal tersebut merupakan bentuk kerakusan yang mencederai marwah peradilan.
Kesejahteraan yang saat ini telah diterima hakim ditegaskan sebagai amanah negara yang harus diwujudkan dengan sikap rendah hati, tanggung jawab, dan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik. Marwah peradilan, sebagaimana ditekankan dalam pembinaan, tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang mampu menjaga perilaku dan tutur kata.
Kehadiran Ketua PA Bantul dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat integritas, profesionalitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya.
