Pengambilan Akta Cerai Secara Elektronik
Untuk Akta Cerai Elektronik Ini berlaku untuk Akta Cerai yang terbit pada tanggal 1 juli 2025 dan jika akta cerai yang terbit sebelum tanggal 1 juli 2025 maka pengambilan Akta Cerai masih dilakukan secara manual melalui Pengadilan Agama Bantul
1. Pendaftaran Akun
Masyarakat atau dalam hal ini pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bantul dapat mengambil produk pengadilan berupa salinan putusan atau penetapan dan atau akta cerai melalui link https://eac.mahkamahagung.go.id. Sebelum melakukan pengambilan produk, pihak harus melakukan pendaftaran akun dengan klik tombol “Pendaftaran Akun”.
Kemudian isi kolom pada form register akun
– Pilih jenis pihak “Kuasa Hukum” atau “Pihak Berperkara”
– Isi nama sesuai dengan KTP
– Isi NIK sesuai dengan yang terdaftar pada SIPP Pengadilan
– Diisi Nomor WA yang terdaftar pada SIPP Pengadilan/ untuk kuasa hukum diisi nomor WA yang terdaftar pada ecourt
– Diisi dengan email yang terdaftar pada SIPP Pengadilan/ untuk kuasa hukum diisi email yang terdaftar pada ecourt
– Kode Captcha
– Diisi sesuai dengan kode Captcha pada kolom nomor 6
Apabila terdapat kendala seperti gambar diatas, untuk para pihak yang belum mendaftarkan NIK, Nomor WA dan email harus datang pada kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terdekat untuk melakukan pendaftaran akun atau dapat menghubungi WA CS Pengadilan Agama tempat pengajuan perkara. Setelah berhasil mengisi form register anda akan menerima email verifikasi akun dari eac@mahkamahagung.go.id. Kemudian klik link tautan aktivasi akun anda.
2. Login
Untuk melakukan login klik tombol login pada kanan atas dashboard aplikasi EAC
Selanjutnya isi form login dengan mengisi username dan password yang telah dibuat pada saat pendaftaran akun
3. Periksa Produk
1. Setelah berhasil login akan tampil dashboard dan perkara anda. Selanjutnya klik tombol “Periksa Produk”
2. Kemudian pilih produk yang akan diambil dengan cara klik tombol pembayaran yang diinginkan, “Generate VA” atau “Transfer”
3. Apabila terdapat gambar seperti dibawah maka produk belum tersedia untuk diambil.

4. Selanjutnya apabila masih terdapat tulisan “Terdapat Nafkah Terhutang, klik untuk info detail” maka tergugat harus membayar nafkah terhutang terlebih dahulu.

5. Setelah berhasil disimpan maka tunggu petugas pengadilan memvalidasi bukti pembayaran nafkah terhutang.

4. Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran terdapat dua pilihan yaitu melalui VA atau transfer ke rekening Pengadilan.
1. Virtual Account
Klik tombol generate VA, kemudian akan muncul pop up konfirmasi lalu klik tombol “Ya, Generate VA”
Selanjutnya akan muncul nomor VA Pengadilan yang harus dibayarkan.
2. Transfer
Klik tombol transfer
Kemudian akan muncul “Formulir Transfer Manual” yang berisi nomor rekening Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang harus dibayarkan dan “Formulir Input Data Transfer” yang harus diisi oleh pihak setelah berhasil melakukan transfer ke rekening Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan melakukan upload bukti bayar. Setelah mengisi form input data transfer lalu klik tombol “simpan”
Setelah mengisi “Formulir Input Data Transfer”, petugas pengadilan akan melakukan verifikasi. Catatan : Untuk kolom nominal transfer apabila produk yang dibayarkan dibawah Rp. 10.000 maka nominal yang harus ditransfer adalah Rp. 10.000.
5. Pengambilan Produk
Setelah berhasil melakukan pembayaran akan muncul link unduh dokumen untuk mengunduh produk.
Link unduh dokumen hanya muncul satu kali untuk satu kali pembayaran. Apabila ingin mengunduh kembali harus melakukan pembayaran ulang.
